Berdasarkan Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor
0557/E5.5/AL.04/2023 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketua pelaksana Program Penelitian wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran
Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan
durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal
meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2023
b. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan
target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target
luaran wajib.
c. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai
dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan
catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran
pelaksanaan tahun 2023.
d. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal
penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
e. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah
disediakan di laman BIMA. - Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengunggah revisi RAB dan
surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai
dengan durasi pelaksanaan dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan tetap mengikuti
ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan, serta memperhatikan catatan/rekomendasi
reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2023.
b. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal
pelaksanaan, dan target luaran selama durasi pelaksanaan.
c. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah
disediakan di laman BIMA. - Pemberitahuan revisi RAB dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua akan diinformasikan kemudian.
- Revisi proposal dan RAB untuk Program Penelitian, dan revisi RAB untuk Program Pengabdian
kepada Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui
bima.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 20 Juli 2023 dengan mengikuti Pedoman Unggah
Revisi Proposal dan RAB terlampir. - Pelaksaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal
penandatanganan kontrak yakni 19 Juni 2023.
[pdf-embedder url=”http://lppm.helvetia.ac.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/07/Pemberitahuan-Revisi-Proposal-dan-RAB-Program-Penelitian-dan-Pengabdian-kepada-Masyarakat-Tahun-Anggaran-2023.pdf” title=”Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023″]
Download Pedoman Unggah Revisi Proposal, RAB dan Surat Pernyataan Kesanggupan Tahun 2023
