Bagi perguruan tinggi baru/alih bentuk/merger yang belum memiliki akun operator BIMA dapat mengajukan akun operator melalui laman BIMA dengan ketentuan sebagai berikut:
- Akun operator BIMA hanya diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi di bawah Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. - Perguruan Tinggi dapat mengajukan permohonan akun operator BIMA melalui surat resmi
berisikan data/informasi berikut:
a. kode perguruan tinggi baru (sesuai dengan PDDIKTI);
b. nama perguruan tinggi baru (sesuai dengan PDDIKTI);
c. alamat email lppm/email institusi aktif (bukan email pribadi);
d. nama penanggung jawab akun operator BIMA perguruan tinggi;
e. nomor kontak aktif penanggungjawab akun operator BIMA perguruan tinggi - Jika terdapat ketidaksesuaian data/informasi yang diberikan pada poin (2) maka
permohonan akun operator tidak dapat diproses; - Adapun mekanisme pengajuan akun operator melalui BIMA dapat dilihat pada Lampiran 1.
[pdf-embedder url=”http://lppm.helvetia.ac.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/01/Pengajuan-Akun-Operator-BIMA.pdf” title=”Pengajuan Akun Operator BIMA”]
