Pengajuan Akun Operator BIMA

Bagi perguruan tinggi baru/alih bentuk/merger yang belum memiliki akun operator BIMA dapat mengajukan akun operator melalui laman BIMA dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Akun operator BIMA hanya diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi di bawah Kementerian
    Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Perguruan Tinggi dapat mengajukan permohonan akun operator BIMA melalui surat resmi
    berisikan data/informasi berikut:
    a. kode perguruan tinggi baru (sesuai dengan PDDIKTI);
    b. nama perguruan tinggi baru (sesuai dengan PDDIKTI);
    c. alamat email lppm/email institusi aktif (bukan email pribadi);
    d. nama penanggung jawab akun operator BIMA perguruan tinggi;
    e. nomor kontak aktif penanggungjawab akun operator BIMA perguruan tinggi
  3. Jika terdapat ketidaksesuaian data/informasi yang diberikan pada poin (2) maka
    permohonan akun operator tidak dapat diproses;
  4. Adapun mekanisme pengajuan akun operator melalui BIMA dapat dilihat pada Lampiran 1.

[pdf-embedder url=”http://lppm.helvetia.ac.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/01/Pengajuan-Akun-Operator-BIMA.pdf” title=”Pengajuan Akun Operator BIMA”]