Keberlanjutan Penelitian Multi Tahun DRTPM

Sehubungan dengan perubahan bentuk pembiayaan hasil penelitian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.113 tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun
Anggaran 2024, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pendanaan penelitian TA 2023 didanai berdasarkan laporan penelitian yang dibagi menurut
    skema dan bidang fokus mengikuti ketentuan SBK 2023.
  2. Untuk TA 2024, penelitian dapat didanai berdasarkan luaran hasil penelitian sebagaimana
    dicantumkan pada PMK yang berlaku.
  3. Terjadi perbedaan yang signifikan pada pagu pendanaan dan jenis luaran penelitian antara PMK 2023 dengan PMK yang berlaku pada TA2024 sehingga berdampak pada mekanisme dan
    skema pendanaan penelitian yang dikelola oleh DRTPM pada TA 2024.
  4. Perlu dilakukan penyesuaian jenis luaran dan dana penelitian pada penelitian multi tahun yang
    memasuki tahun ke-2 dan ke-3 (on going) agar selaras dengan PMK yang berlaku.

Dengan mempertimbangkan poin-poin di atas, dengan ini dimohon Bapak/Ibu menginformasikan
ha-hal sebagai berikut:

  1. Peneliti yang bersedia melakukan penyesuaian dana dan luaran, dapat melakukan revisi
    proposal dengan cara mengajukan proposal lanjutan penelitian sebagaimana proposal baru
    dengan judul yang sama.
  2. Peneliti yang tidak bersedia melakukan penyesuaian dana dan luaran, dapat mengajukan
    proposal baru dengan judul dan substansi yang berbeda.
  3. Proposal lanjutan penelitian dan proposal baru mengikuti ketentuan skema penelitian dari
    DRTPM dan PMK Tahun Anggaran 2024.
  4. Periode penerimaan proposal lanjutan dan proposal baru akan diinformasikan kemudian.

[pdf-embedder url=”http://lppm.helvetia.ac.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/Keberlanjutan-Penelitian-Multi-Tahun-DRTPM.pdf” title=”Keberlanjutan Penelitian Multi Tahun DRTPM”]