Berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor
0321/C3/DT.05.00/2025 tanggal 10 Juli 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian Batch II Tahun Anggaran 2025 dan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0511/C3/AL.04/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Batch II Tahun Anggaran 2025, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketua pelaksana Program Penelitian Batch II wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan pakta integritas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan
memerhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
b. Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tercantum pada laman BIMA.
c. Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama masa pelaksanaan kegiatan.
d. Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana
dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah
ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan penelitian. Revisi RAB harus mengacu pada
ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan
catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk
pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
e. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan pakta integritas diunggah menjadi satu,
sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
2. Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat Batch II wajib mengunggah revisi
proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Proposal yang diunggah merupakan substansi proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memerhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
b. Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2025.
c. Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk
menyelaraskan kegiatan dan target luaran dengan jadwal pelaksanaan selama masa
pelaksanaan kegiatan.
d. Pelaksana tidak diperkenankan melakukan perubahan terhadap target luaran wajib, mitra
sasaran, dan lokasi kegiatan.
e. Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana
dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah
ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan. Revisi RAB harus mengacu pada
ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan
catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk
pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
f. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan format/template yang
telah disediakan di laman BIMA.
3. Revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Program Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, wajib diunggah melalui
laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id paling lambat tanggal 8 Agustus 2025, sesuai
Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB yang terlampir.
4. Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal
yang tertera dalam kontrak, yakni tanggal 14 Juli 2025 untuk Program Penelitian Batch II
dan 23 Juli 2025 untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat Batch II.
5. Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi atau LLDIKTI setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan.
6. Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing, serta melakukan pemantauan terhadap proses pengunggahan revisi yang dimaksud.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
