Sehubungan telah diumumkannya Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 melalui Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0070/C3/AL.04/2025 tanggal 23 Mei 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) telah menyaring dan memilih proposal pengabdian kepada masyarakat yang dinilai layak didanai dari segi substansi. Namun, proposal-proposal tersebut belum dapat ditetapkan sebagai penerima pendanaan pada tahap pertama karena belum memenuhi persyaratan minimum dalam seleksi administrasi maupun substansi;
2. Pengusul yang tercantum dalam Lampiran II diberikan kesempatan untuk memperbaiki proposal pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025;
3. Pengusul yang tercantum sebagai peserta wajib mengikuti bimbingan teknis perbaikan proposal pengabdian kepada masyarakat sesuai jadwal yang telah ditetapkan, serta mengunggah proposal yang telah diperbaiki melalui laman BIMA (menu Pengabdian, submenu Bimtek) pada periode 18–22 Juni 2025. Persetujuan (approval) oleh Ketua LPPM dilakukan paling lambat tanggal 23 Juni 2025;
4. Pengusul dapat melakukan perbaikan terhadap seluruh bagian proposal tanpa mengubah mitra, lokasi kegiatan, skema, judul proposal, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5. Proposal yang telah diperbaiki dan diunggah akan diseleksi ulang oleh DPPM, baik dari aspek
administrasi maupun substansi;
6. Bimbingan teknis penulisan proposal pengabdian kepada masyarakat akan dilaksanakan pada Senin–Selasa, 16–17 Juni 2025 (jadwal terlampir); dan
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bimbingan teknis dapat dilihat pada Lampiran I.
