Berkenaan dengan pelaksanaan Program Penelitian Multitahun Lanjutan Tahun Anggaran 2026, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi telah melaksanakan kegiatan penilaian keberlanjutan Penelitian pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil penilaian keberlanjutan Program Penelitian pelaksanaan Tahun Anggaran 2025 dan Surat Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor: 0209/DST/C3/DT.05.00/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Penetapan Penerima Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian Multitahun Lanjutan Tahun Anggaran 2026, bersama ini kami sampaikan daftar penerima pendanaan Program Penelitian yang dilanjutkan pendanaan penelitiannya pada Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.
Sebagai tambahan informasi, kuota pendanaan Program Penelitian Tahun Anggaran 2026 adalah 2 usulan (1 usulan sebagai Ketua dan 1 usulan sebagai Anggota; atau 2 usulan sebagai Anggota). Maka dari itu, penerima pendanaan Program Penelitian Multitahun Lanjutan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum pada lampiran akan mengurangi kuota pendanaan Program Penelitian Tahun Anggaran 2026. Kuota pendanaan ini tidak berlaku untuk skema Pascasarjana.
Berkenaan dengan hal tersebut, DPPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Program Penelitian Multitahun Lanjutan Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing-masing wilayah;
- Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua;
- Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman;
- Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami lampirkan daftar isian kontrak (Lampiran II);
- Daftar isian Kontrak Pendanaan Program Penelitian Multitahun Lanjutan diunggah melalui link https://s.id/IsianKontrakMultitahun2026;
- Pengisian daftar isian kontrak paling lambat diunggah Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 WIB;
- Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian kontrak karena kontrak akan dilakukan melalui LLDIKTI masing-masing wilayah.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
